Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Parsel

Menjelang lebaran tiba hati-hati bagi anda para pejabat yang akan berbagi parsel, bisa saja anda dijemput KPK karena dianggap melakukan kegiatan yang tidak wajar.

Sebagaiman di beritakan (Inilah Com) yang dilarang adalah yang nilainya tidak sesuai dan dibatas kewajaran yang diperbolehkan. KPK memberikan batasan nilai parsel yang tidak perlu dilaporkan ke KPK sebesar Rp250.000, lebih dari itu, pejabat penerima wajib melaporkan ke KPK. "Kalau memang dia tidak mengetahui maksud pemberian, ya laporkan segera ke KPK,"

KPK sendiri kembali menegaskan, bahwa penerimaan bingkisan termasuk parsel adalah termasuk gratifikasi atau penerimaan hadiah. Sehingga sesuai aturannya, harus segera dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

"Ya itu termasuk gratifikasi. Daripada repot-repot melaporkan ke KPK, lebih baik kita himbau dari sekarang para pejabat tidak usah menerima parsel," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochamad Jasin di kesempatan yang sama. Dia menghimbau sebaiknya para pejabat memberikan bingkisan kepada bawahannya.

MUI : Rokok Haram

Jakarta - MUI mengeluarkan fatwa haram merokok bagi anak-anak, remaja, dan wanita hamil. Namun bagi NU sejak dulu, merokok masih tergolong makruh.


"Kalau dari dulu di NU hukumnya makruh tidak sampai haram. Karena itu berdasarkan tingkat bahayanya yang relatif. Jadi tidak sampai haram," ujar Ketua Umum Pengurus Besar NU Hasyim Muzadi kepada detikcom usai peresmian harlah ke-23 dan rapimnas Ikatan Pencak Silat (IPS) NU Pagar Nusa di Padepokan Pencak Silat TMII, Jl Raya TMII, Jakarta Timur, Senin (26/1/2009).

Menurut Hasyim, merokok berbeda dengan minuman keras yang hukumnya memang signifikasn haram. Orang merokok punya relativitas ada yang kuat dan ada yang tidak kuat. "Ada relativitas dari perokok dan pada bahayanya. Silakan MUI, tapi NU tetap makruh," ujarnya.

copyright:detikNews