Parsel

Menjelang lebaran tiba hati-hati bagi anda para pejabat yang akan berbagi parsel, bisa saja anda dijemput KPK karena dianggap melakukan kegiatan yang tidak wajar.

Sebagaiman di beritakan (Inilah Com) yang dilarang adalah yang nilainya tidak sesuai dan dibatas kewajaran yang diperbolehkan. KPK memberikan batasan nilai parsel yang tidak perlu dilaporkan ke KPK sebesar Rp250.000, lebih dari itu, pejabat penerima wajib melaporkan ke KPK. "Kalau memang dia tidak mengetahui maksud pemberian, ya laporkan segera ke KPK,"

KPK sendiri kembali menegaskan, bahwa penerimaan bingkisan termasuk parsel adalah termasuk gratifikasi atau penerimaan hadiah. Sehingga sesuai aturannya, harus segera dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

"Ya itu termasuk gratifikasi. Daripada repot-repot melaporkan ke KPK, lebih baik kita himbau dari sekarang para pejabat tidak usah menerima parsel," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochamad Jasin di kesempatan yang sama. Dia menghimbau sebaiknya para pejabat memberikan bingkisan kepada bawahannya.

Banser


Diklatsar Banser Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010