Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Pengesahan RUU BHP Diwarnai Aksi Demo Mahasiswa

Pengesahan RUU BHP yang disetujui seluruh fraksi, diwarnai demo mahasiswa di dalam ruang rapat paripurna. RUU ini dinilai bernuansa komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

Pendidikan merupakan kebutuhan bagi manusia untuk meningkatkan kapasitas pengetahuannya. Atas dasar itu, DPR berinisiatif untuk melakukan perubahan dalam dunia pendidikan yang sebelumnya diterapkan sistem Badan Hukum Milik Negara (BHMN), menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Rabu (17/12), DPR mulai menjadwalkan RUU Badan Hukum Pendidikan untuk diambil pada Keputusan Tingkat II atau di paripurnakan. Seperti biasa, secara satu persatu fraksi menyampaikan pandangan akhirnya ke depan mimbar paripurna. Namun, setelah pandangan fraksi yang keempat, yang disampaikan Anwar Arifin dari Fraksi Golkar, tiba-tiba terdengar teriakan interupsi dari balkon atas.

“Interupsi, Penghianat!!,” salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berteriak lantang. Akibat kericuhan itu, sidang sempat ditunda beberapa menit. Tak lama kemudian, terjadi aksi saling dorong antara Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR dengan para mahasiswa yang jumlahnya sekitar 25 orang itu. Meski demikian, sidang tetap berjalan sampai disahkannya RUU tersebut menjadi UU.

Salah satu pendemo mengatakan, demonstrasi kali ini dilakukan di setiap pintu masuk Komplek Gedung MPR/DPR, Senayan Jakarta. Ia mengklaim jumlah pendemo sekitar 100 orang. Selain dari UI, beberapa universitas lain seperti ITB, IPB, Unas dan UNJ, ikut bergabung dalam demo tersebut. Intinya, mereka menuntut pengesahan RUU BHP.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tahun 2008, Edwin Noffsan Naufal, mengatakan RUU BHP akan mengkomersialisasikan pendidikan Indonesia. Menurutnya, hal itu terlihat pada Bab VI yang mengatur masalah pendanaan. “Artinya pendidikan tidak lagi dilihat sebagai hak dasar warga negara, tapi dilihat sebagai komoditas dagang,” kata mahasiswa yang memakai almamater kuning ini.

Pasal 41 RUU BHP

(1) Pemerintah dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan

(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan

(3) Pemerintah dan Pemda sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan

(4) Pemerintah dan pemda sesuai dengn kewenangannya menaggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.

(5) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan

(6) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar playanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan

(7) Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.

(8) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP atau BHPPD pling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional

(9) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional

(10) Dana pendidikan dari pemerintah dan pemda sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengn ketentuan peraturan perundang-undangan.

Edwin menerangkan, dirinya sudah mengikuti perkembangan RUU ini lebih dari tiga tahun. Menurutnya, pihak BEM sebenarnya sudah mempersiapkan tandingan RUU BHP. Konsep yang mereka punya ada badan pelayanan umum. Konsep ini dinilai jauh lebih baik sesuai dengan kondisi pendidikan di Indonesia.

“UI semenjak jadi BHMN, biaya kuliah terus naik. UI melaksanakan ujian mandiri keluar dari SPMB. Ini menghambat akses. Itu baru BHMN, apalagi disahkan menjadi BHP. Ini (BHP, red) lebih kejam dari BHMN,” ujarnya.

Dapat Keringanan Sepertiga

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU BHP, Heri Akhmadi mengatakan, para demonstran tersebut belum membaca naskah RUU BHP yang terakhir. Ia malah menanyakan dimana letak komersialisasi dan liberalisasi yang digembar-gemborkan pendemo. Menurutnya, sejak dari ketentuan dasar dan filosofisnya, sudah diterapkan bahwa badan pendidikan itu bersifat nirlaba.

“Artinya, tidak boleh mengambil keuntungan apapun, jika ada keuntungan sisa operasional, itu harus diinvestasikan kembali ke pendidikan itu sendiri. Jadi secara prinsip dimana komersialisasi itu terjadi?” tanya anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.

Ia mengatakan, RUU BHP merupakan koreksi besar terhadap BHMN. Heri mencontohkan, selama ini 90 persen Rancangan Anggaran Belanja (RAB) UI diperoleh dari pungutan SPP mahasiswa. “Nah, berdasarkan UU yang baru, sekarang hal tersebut tidak boleh lagi,” katanya.

Heri melanjutkan, perguruan tinggi negeri maksimal hanya boleh memungut sepertiga dari biaya operasional pendidikan dari mahasiswa. Menurutnya, tidak boleh lagi ada investasi yang dibebankan kepada mahasiswa. “Kewajiban untuk melakukan investasi harus dipenuhi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan hukum pendidikan,” katanya.

Menurutnya, mahasiswa hanya dibebankan untuk biaya operasional saja, yakni sebesar 33 persen. Artinya mahasiswa mendapatkan keringanan biaya sebesar sepertiga dari jumlah keseluruhan anggaran. “Selebihnya itu ditanggung oleh negara dan oleh BHP nya itu sendiri,” pungkasnya.

(Fat) Sumber: Hukumonline

BEM STIT Al-QURANIYAH MANNA GELAR PEMIRA

*info kampus hijau*

Bila tak ada halangan pada 30 Desember 2008nanti Kampus Hijau STIT Al-Quraniyah Manna Bengkulu Selatan aan menggelar Pemulu Raya (PEMIRA) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa di perguruan ini. Menurut ketua KPUM Frenly “ bahwa tahap PEMIRA sudah memasuki masa kampanye”. Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember 2008 nanti akan digelar penyampaian visi-misi oleh masing-masing pasangan, sedangkan kampanye terbuka akan digelar pada tanggal 26 pukul 15:00 dihadapan seluruh mahasiswa STIT Al-Quraniyah Manna. Terangnya.

Setelah melaui proses administrasi, yang di dalamnya memuat beberapa persyaratan diantaranya menunjukkan transkrip nilai dengan IPK paling rendah 2,75 piagam opdik serta pengalaman organisasi yang direkomendasi dari Puket III dan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon kandidat. Dapat dipastikan pasangan presiden dan wakil presiden Mahasiswa yang akan maju pada PEMIRA kali ini Seten Hartedi berpasangan dengan Muhsirin sedangkan rivalnya, Asep Jamaluddin berpasangan dengan Ahmad Badaruddin Aziz. Sebagaimana prediksi KPUM, pada saat pemilihan nanti akan berlangsung seru, mengingat kedua pasang kandidat ini sama-sama memilki khans yang kuat.

Dalam PEMIRA ini selain memilih PRESMA juga dilangsungkan pemilihan Majelis Permusyawarahan Mahasiswa (MPM) serta Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Dalam pemilihan MPM nanti dua kandidat yang siap bersaing yaitu Sulaiman dengan rivalnya Edo Agus Tian, sedangkan HMJ Haryanto Manharyadi yang berpasangan dengan Novi. Artinya, dalam PEMIRA nanti peserta pemilih akan dibagikan tiga kartu suara demikian frenli didampingi sekretaris KPUM Jumrotul Ahmad Lovi.

PILKADA

Walaupun pemungutan suara sudah selesai, namun apa yang menjadi mimpi dan harapan masyarakat Bengkulu Selatan yang baru saja menentukan pilihan atas Pemimpin Daerahnya masih butuh proses yang berkelanjutan. artinya, berbagai tugas yang dihadapkan kepada pemimpin yang baru saja terpilih ini adalah suatu hal yang tidak dapat lagi ditawar-tawar. bagaimanupun juga masih banyak hal-hal yang perlu menjadi prioritas atas pembangunan Begkulu Selatan secara merata, baik sektor Pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dll.

Khusu dalam bidang pendidikan, kita perlu menyadari bahwa pendidikan yang ada pada saat ini belum mampu sepenuhnya menjawab tantangan masa depan, hal ini bisa kita lihat masih banyaknya penduduk yang hidup dalam kemiskinan (absolut). melihat kondisi ini harapan masyarakat tentunya sangat menginginkan akan meningkatnya mutu pendidikan di daerah ini melalui sekolah-sekolah yang berbesic pasda Life Skill sehingga setiap siswa yang menamatkan sekolahnya mampu bekerja dan mempertahankan hidup.

keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada SDM yang dimilki, tanpa adanya SDM yang baik maka mustahil mampu membawa daerah ini kearah pembangunan yang lebih maju walau SDA-nya melimpah. kedepanpun sistem birokrasi yang dianggap masih lemah harus segera pula dibenahi, mulai dari perekrutan CPNS hingga penempatan pegawai sesuai besic dan kompertensi yang dimiliki. smoga

KONFERCAB XI PC. PMII BENGKULU SELATAN

*info Sahabat*

Konferensi Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bengkulu Selatan. acara pembukaan Konfercab PMII Bengkulu Selatan yang digelar di Hotel Ayu dan malam pemilihan dilanjutkan di Sekretariat NU Bengkulu Selatan, dihadiri kurang lebih tiga ratus undangan dan kader PMII serta unsur Muspida. selain itu berkenaan dengan akan digelarnya Pilkada putaran dua dalam konfercab ini juga dirangkai dengan seminar yang bertajuk pada pencerdasan politik, dalam hal ini kedua pasang kandidat Bup-Cawabub (Dirha dan Redho) sebagai pemateri dalam seminar. konferensi cabang ke sebelas, telah mengamanahkan Sahabat Anton Yugianto sebagai Ketua Umum Terpilih PMII Bengkulu Selatan periode XI masa khitmad 2008-2009. Selaku Ketua Umum terpilih Anton dalam sambutan penutupan menyampaikan, "Bahwa PMII merupakan organisasi pengkaderan, untuk itu pengintensipan terhadap pemenuhan kompetensi segenap warga PMII sangat penting, maka prioritas programnya yang akan dikedepankan pendidikan untuk kader", selain itu kewajiban PMII juga tetap akan mengawal kebijakan-kerbijakan pemerintah daerah, agar pembangunan bisa berjalan dengan baik dan berpihak terhadap kepentingan masyarakat. dan Anton juga menyampaikan, warga pergerakan harus terus memahami nilai-nilai Ke-PMII-an agar apa yang menjadi cita-cita perjuangannya tercapai. demikian anton. UntukMu Satu KeyakinanKu..!!!

DEMOKRASI JANGAN DIKOTORI

(pilkada)

Siap menang dan siap kalah merupakan salah satu indikasi kedewasaan dalam berpolitik, pemilihan kepala daerah langsung merupakan salah satu upaya agar masyarakat dapat menentukan masing-masing pemimpin di daerahnya. Namun perlu kita sadari, tidak jarang di negeri ini pilkada langsung selain menuai kepuasan dalam berdemokrasi terkadang juga dikarenakan kurangnya dewasa dalam kancah demokrasi, individu kandidat maupun pendukung sering kali berakibat timbulnya gejolak politik tidak sehat dan berending pada keributan. Biasanya Pemicun dari keributan itu sangat beraneka ragam, mulai dari many politic, black campaign dua hal inilah yang sangat umum dan telah tersimpan yang bukan lagi sekedar, akan tetapi hamper menjadi tradisi dalam berpolitik dan rahasia umum.

Perlu penelaahan lebih lanjut jika saja demokrasi yang selalu dibanggakan harus ternodai dengan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, tentu hasilnyapun juga akan sangat jauh dari yang namanya demokrasi yang sejati. Betapapun hebatnya seorang kandidat kepala daerah jika dalam berkompetisi masih menggunakan cara-cara yang tidak benar tentu kedepannyapun dalam kepemimpin juga akan senantiasa terobsesi dengan materialistic dan kepuasan jabatan semata serta sering kali melupa akan kewajibannya selaku pimpinan, sehingga yang namanya pembangunan hanya akan menjadi sesuatu kerja keterpasaan atas dasar kapasitas yang dimiliki.
Dengan demikian upaya menuju demokrasi yang lebih baik dan terhindar dari berbagai noda politik meski dibangun kembali mulai dari dalam diri individu yang terlibat dalam perpolitikan pilkada. Pada dasarnya pesta demokrasi yang dijalani segenap warga masyarakat Indonesia ini merupakan pesta kemenangan rakyat dalam rangka memilih pemimpin di suatu daerah. Maka jika saja penodaan terhadap demokrasi terus langgeng dijalankan, sampai kapanpun juga rakyat belum akan menemukan pesta demokrasi yang membawa perubahan positif dalam pembangunan bangsa maupun daerah khususnya dan di Indonesia umumnya.

Menyadari betapa pentingnya menghargai akan demokrasi sama juga kita menghargai dan berkidmat terhadap agama dan dasar Negara. Sebagai warga Negara yang baik tentu menjadi kewajaran jika kita selalu berbuat yang terbaik demi bangsa ini, salah satunya melaui pemilihan pemimpin yang bersih dari yang namanya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam segala hal.