Jika dilihat dari sisi lain mungkin masih ada celah yang menjadi pertanyaan bagi kita semua. Lantas bagaimana dengan masa silam sang Calon? Apakah selama ini selalu menetap di daerah pemilihan tersebut? Mungkin juga pertanyaan ini yang sering kali menjadikan kerja KPU dalam mem-Verifikasi administrasi sang kandidat terkadang menimbulkan tanda Tanya. Mengenai masalah apakah seseorang yang ikut berkompetisi di Pemilu nanti pernah menjalani hukuman lebih dari
Tercermin dari Pilkada Bengkulu selatan 2008 putaran ke dua yang dimentahkan oleh MK. Disatu sisi lemahnya system administrasi bagi orang yang pernah tersandung hukum masih lemah. Terbukti catatan hitam (pernah menjalani hukuman) seseorang tidak bisa didapati di seluruh kantor Polisi dan catatan sipil atu instansi terkait lainnya. Bila hal ini berlarut di negeri ini, bukan tidak mungkin kasus Pilkada Bengkulu Selatan terulang pada pemilu nanti.
Kartu Identitas Khusus “ON-LINE”
Kartu identitas yang dimaksudkan adalah identitas orang yang dapat diakses pada instansi yang terkait di seluruh wilayah hukum
Berkenaan dengan perekrutan yang dilakukan KPU, mungkin ini merupakan salah satu alternative yang bisa dijalankan. Sehingga tidak ada lagi istilah salah menetapkan calon Wakil Rakyat yang bersih, tidak pernah menjalani hukuman. Selain itu, hal ini juga akan sangat membantu tugas kepolisian dalam membuat SKCK.