BENGKULU – Kenaikan gaji Presiden dan Wakil Presiden menjadi momentum bagi pejabat daerah mengusulkan kenaikan gaji. Buktinya, gaji Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Bengkulu juga diusulkan naik. Pasalnya, saat ini gaji Bupati dinilai masih rendah.
Gaji pokok Bupati Kaur misalnya, lebih rendah dari gaji pokok Sekda. Gaji pokok Bupati Kaur hanya Rp 2,1 juta/bulan. Sedangkan gaji pokok Wakil Bupati sebesar Rp 1,8 juta. Disisi lain gaji pokok Sekda sebesar Rp 2,9 juta /bulan.
Sekda Kaur Drs Arben B, SE mengaku ikut prihatin dengan minimnya gaji kepala dan wakil kepala daerah di Kabupaten Kaur. Pasalnya jika ditotalkan gaji yang diterima setiap bulannya ditambah dengan tunjangan anak dan istri berikut jabatan dipotong iuran wajib serta pajak penghasilan untuk Bupati hanya menerima Rp 6,7 juta/bulan. Sedangkan untuk Wakil Bupati sebesar Rp 5,2 juta/bulannya.
‘’Kami sejak tahun 2009 lalu sudah berusaha mengajukan usulan kenaikan gaji kepala dan Wakil Kepala Daerah. Tetapi usulan itu belum ditanggapi oleh pusat. Adanya usulan itu dulu karena adanya keluhan dari para kepal;a daerah yang sudah menjabat di KAur. Disisi lain risiko dan tanggung jawab yang mereka emban atau tanggung itu cukup besar,’’ kata Sekda kepada RB kemarin.
Dikatakan, selama ini gaji pokok kepala daerah itu hanya ditambah dengan tunjangan anak sebesar 4 persen/anak. Ditambah lagi dengan tunjangan istri 4 persen dari gaji pokok. Kemudian tunjangan beras, tunjangan jabatan, berikut pajak penghasilan itu akhirnya ditotalkan hanya sebesar Rp 6,7 juta/bulannya.
‘’Untuk sekarang Penjabat Bupati Kaur hanya menerima gaji di Kabupaten Kaur sebesar Rp 530 ribu/bulannya. Sebab posisinya masih selaku pejabat eselon II yang dijabatnya selaku staf ahli di pemda provinsi. Gaji yang diterimanya setiap bulan itu hanya total kekurangan gaji kepala daerah ditambah gajinya di pemda provinsi,’’ tegas Arben di ruangannya.
Lanjutnya, untuk itu jika ada rencana pemerintah pusat akan menaikan gaji kepala daerah itu sangat didukung dan wajar. Mengingat tidak mungkin gaji pokok kepala daerah jauh dibawa gaji PNS yang dibawa naungannya. ‘’Ke depannya saya akan konsultasi lagi mengenai masalah rencana usulan kenaikan gaji kepala daerah. Jangan sampai gajinya cukup memperihatinkan,’’ pungkas Arben.
Suherman Setuju Gaji Naik
Bupati Rejang Lebong, H. Suherman, SE,MM kepada RB kemarin, mengaku sangat setuju dengan adanya usulan kenaikan gaji kepala daerah. Menurut Suherman, tidak hanya kali ini, usulan kenaikan gaji kepala daerah ini sudah beberapa kali diusulkan ke pemerintah pusat, namun keterbatasan anggaran membuat usulan ini belum bisa terpenuhi.
Dilanjutkan Suherman, mengenai kenaikan gaji kepala daerah, dirinya hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat, dengan alasan selaku kepala daerah dirinya tentu hanya menerima saja. Selama dua periode menduduki jabatan sebagai Bupati Rejang Lebong, Suherman mengaku mendapatkan gaji sebesar Rp 5,9 juta perbulannya.
“Jumlah itu, sudah termasuk dengan semua tunjangan saya. jadi bisa dibayangkan gaji sebesar itu untuk sebulan. Tapi apapun keputusannya kami tetap terima, karena kan kita harus melihat kondisi keuangan negara juga,”ujar Suherman. Begitupun dengan penambahan dana taktis bagi kepala daerah, Suherman mengaku tidak begitu peduli apakah mau ditambah atau tidak.
“Yang jelas usulan untuk kenaikan gaji itu sudah kami usulkan beberapa kali dari dulu. Untuk penambahan dana taktis ya silakan saja, karena itu juga kan bukan untuk kepala daerah, kembalinya kan ke masyarakat juga. Yang jelas kalau keuangan negara tidak memungkinkan, tidak mungkin kita paksakan,” demikian Suherman.
Bupati Seluma No Comment
Sementara itu, Bupati H. Murman Effendi, SE, SH, MH memilih untuk tidak berkomentar soal ini. ‘’Saya no comment lah,’’ ujarnya sembari tertawa kecil.
Wakil Ketua I DPRD Seluma Jonaidi Syahri, S.Sos setuju dengan kenaikan gaji presiden dan wapres tersebut. Kata pria yang akrab disapa John Bule ini, kenaikan gaji untuk menunjang peningkatan kinerja presiden dan wapres.
‘’Bukan hanya gaji presiden dan wapres, kalau memungkinkan, saya juga setuju gaji gubernur, wagub, bupati dan wabup dinaikkan,’’ pungkasnya.
Gaji Bupati MM Rp 5,8 juta/bulan
Di sisi lain, gaji Bupati Mukomuko saat ini hanya sebesar Rp 6,6 juta. Setelah dipotong pajak penerimaan bersih seorang bupati menjadi Rp 5,8 juta. Untuk wakil bupati gaji per bulan Rp 5,7 juta belum dipotong pajak.
Wacana kenaikan gaji kepala daerah ikut didukung oleh Plt. Sekda Mukomuko BM. Hafrizal. Dijelaskan bahwa untuk gaji seorang kepala daerah harus ada patokan yang jelas yang diatur di APBN. Yang diatur dan dibentuk secara bersama yang berlaku di seluruh Indonesia. Dan untuk penambahannya sebagai pembeda gaji untuk kepala daerah per kabupaten itu adalah PAD.
“Nah kalau saya menilai gaji yang pas untuk seorang bupati itu di atas angka 10 juta. Nah nantinya untuk penambahan gaji disesuaikan dengan realisasi PAD yang diperoleh. Sehingga ada pembeda gaji bupati yang ada di daerah maju dengan bupati yang memimpin daerah yang baru berkembang,” terang BM. Hafrizal.
Dikatakan BM Hafrizal, gaji kepala daerah itu diusulkan melalui APBN. Untuk penambahan gaji kepala daerah tersebut akan dibebankan ke daerah sesuai dengan kemampuan daerah. Untuk gaji yang saat ini di bebankan semua ke daerah. Sehingga kemampuan daerah Mukomuko dalam menggaji kepala daerah masih minim. “Saya rasa gaji bupati saat ini masih sangat kecil. Sedangkan beban tugas sangat banyak,” terangnya.
Dijelaskan juga bahwa bukan gaji kepala daerah saja yang harus di masukkan dalam APBN. Namun juga untuk pilkada supaya juga bisa dimasukkan dalam APBN. Sehingga daerah tidak berat dalam menggelar Pilkada. Dan juga akan membuat persaingan akan lebih sehat. Apalagi di daerah yang PAD nya masih minim. “Ini akan jadi masalah bagi daerah yang baru mekar dan masih berkembang. Sehingga ada patokan dan semangat daerah dalam menggali PAD.
Dijelaskan saat ini gaji kepala daerah masih berdasarkan PAD. Ada hitungan terperinci sehingga bisa menentukan jumlah gaji bupati, wakil bupati dan DPRD. “Sehingga saat ini ada perbedaan antara gaji bupati di Kalimantan Selatan dengan Bupati kita,” terang BM. Hafrizal.
Gaji Bupati BS Rp 6,5 Juta
Menanggapi kenaikan gaji untuk kepala daerah di-Indoensia, Wabup BS DR. drh. Rohidin Mersyah, MMA mengungkapkan, gaji seorang kepala daerah harus disesuaikan dengan beban kerja masing-masing. Makanya menurut Rohidin setiap daerah, baik gubernur maupun bupati memiliki besaran gaji yang berbeda pula. “Tentunya masing-masing kepala daerah memiliki beban kerja yang berbeda,” kata Rohidin.
Untuk Bupati BS per bulannya menerima gaji kotor Rp 6,496 juta. Ini belum termasuk potongan Rp 465,9 ribu untuk PFK dan PPh. Jadi setiap bulannya bupati menerima gaji bersih Rp 6,030 juta. Sedangkan Wabup sedikit lebih rendah dengan gaji bersih Rp 5,274 juta. Jumlah ini telah mengalami pemotongan Rp 395,5 ribu. “Itu sudah termasuk tunjangan. Setiap bulannya memang ada tunjangan kesehatan Rp 1 juta, itu juga kalau digunakan,” ungkap Rohidin.
Termasuk Gaji DPRD
Sinyal akan dilakukannya kenaikan gaji presiden, dengan kisaran 10- 20 persen dan rencananya akan diberlakukan Maret 2011, berimbas pada kenaikan gaji KDH dan WKDH serta tunjangan komunikasi intensif (TKI) anggota DPRD Kota. Pasalnya, TKI yang diterima DPRD Kota saat ini dua kali gaji pokok KDH dan WKDH. Diketahui, saat ini gaji pokok KDH dan WKDH Rp 2.338.400, namun besaran yang diterima setiap bulan KDH dan WKDH Rp 8.022.892. Pasalnya, ada enam tunjangan yang mengikuti gaji tersebut yaitu Tunjangan Keluarga Rp 251.830, Tunjangan Jabatan Rp 4.532.900, unjangan Beras Rp 180.000,Tunjangan PPh/Khusus Rp 936.541,Pembulatan gaji Rp 950,Asuransi Kesehatan Rp 89.180.
Dikonfirmasi Kadis PPKA Kota, Dr. Fitriani mengaku belum mengetahui rencana kenaikan gaji tersebut. Dikatakan Fitri pihaknya masih menunggu surat edaran terkait kenaikan tersebut.
“Kalau ada edarannya ya naik, kan harus dibayarkan. Namun sampai saat ini kita belum tahu informasinya,” terang Fitriani singkat.
Diketahui mengacu PP RI No 109 tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok,tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sementara untuk Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah untuk Kota Bengkulu di atas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%.
Diluar gaji dan tunjangan, KDH dan WKDH juga menerima pembiayaan pengeluaran selama setahun Rp 5,41 miliar. Meliputi Biaya penunjang operasional Rp 300 juta (PP RI No 109 Tahun 2000),Belanja Rumah Tangga Rp 2,095 miliar,Belanja perjalanan dinas Rp 275 juta, Perjalanan Dinas Rp 780 juta, Pengobatan LokalRp 180 juta,Perawatan Rumah Rp 668,8 juta, Suku Cadang Kendaraan Rp 250 juta, Belanja BBM dan Pelumas Rp 400 juta, Variasi Kendaraan Rp 250 juta Instalasi Listrik Rp 43 juta, Pakaian Dinas Rp 200 juta. (tim)
Pejabat Gaji Pokok Gaji Bersih
1. Bupati Bengkulu Selatan Rp 2,1 Juta Rp 6,0 Juta
2. Wabup Bengkulu Selatan Rp 1,8 Juta Rp 5,3 Juta
3. Bapati Seluma Rp 2,1 Juta Rp 6,8 Juta
4. Wabup Seluma Rp 1,8 Juta Rp 6,0 Juta
5. Walikota Bengkulu Rp 2,3 juta Rp 8,0 Juta
Sumber RB